-->

Juknis Kompetisi Sains Nasional tingkat SD (KSN-SD) Tahun 2020

Sebagai salah satu upaya penguatan pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program Olimpade Sains Nasional (OSN-SD) telah dirintis sejak tahun 2003 yang tahun ini berubah nama menjadi Kompetisi Sains Nasional tingkat SD (KSN-SD) dan atau yang sederajat. Kompetisi ini adalah salah satu wadah strategis untuk mengembangkan daya nalar, kemampuan memecahkan masalah, kreativitas, dan sportivitas siswa. Pelaksanaan KSN-SD secara berkelanjutan akan  berdampak positif padapeningkatan pembelajaran dan mutu pendidikan sehingga siswa memiliki daya  uang yang tinggi, kompetitif, inovatif serta adaptif terhadap perubahan.

SKEMA DAN PROSEDUR SELEKSI
Prosedur Seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
SELEKSI TINGKAT KECAMATAN
Seleksi dilaksanakan oleh koordinator wilayah kecamatan/ UPTD/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan.
Peserta seleksi tingkat kecamatan adalah peserta didik kelas IV atau V SD dan atau yang sederajat dengan usia maksimal 13 tahun pada 31 Juli 2020 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI);
b Peserta memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
c Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada KSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya baik pada bidang yang sama maupun bidang yang berbeda.
d Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
e Peserta diusulkan oleh sekolah untuk mengikuti proses seleksi di tingkat kecamatan. Sekolah hanya mengirimkan 1 (satu) peserta untuk bidang Matematika dan/atau 1 (satu) peserta untuk bidang IPA.
Seleksi tingkat kecamatan menentukan masing-masing 3 (tiga) orang peserta didik terbaik tiap bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi KSN tingkat kabupaten/ kota.
Membuat surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh:
a Kepala UPTD, atau
b Koordinator wilayah kecamatan/ satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut.
Surat keputusan tersebut dikirimkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.


SELEKSI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara serentak pada bulan Februari 2020;
Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD dan atau yang sederajat yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 13 tahun pada 31 Juli 2020 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI);
b Peserta memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
c Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada KSN-SD tingkat nasional tahun sebelumnya baik pada bidang yang sama maupun bidang yang berbeda;
d Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah tiga orang peserta terbaik bidang Matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan pemenang yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat terkait.

Kegiatan seleksi KSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim pusat yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas pendidikan provinsi bertanggung jawab:
a menerima dan menjaga kerahasiaan naskah soal dari tim pusat
b berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/ kota.
Dinas pendidikan kabupaten/kota bertanggung jawab:
a mengambil naskah soal KSN dari dinas pendidikan provinsi,
b menggandakan naskah soal sebanyak jumlah peserta,
c menjaga kerahasiaan naskah soal selama proses seleksi,
d menyelenggarakan seleksi KSN tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,
e menetapkan tim korektor independen yang terdiri dari unsur MGMP/ Lembaga Pendidikan,
f mendelegasikan proses koreksi dan penetapan ranking peserta pada tim korektor,
g menetapkan 3 (tiga) peserta terbaik bidang Matematika dan tiga peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi KSN tingkat provinsi.
h mengirimkan rekap nilai hasil seleksi, hasil pindai (scan) lembar jawaban peserta, dan Surat Keputusan (SK) pemenang KSN tingkat kabupaten/kota ke dinas pendidikan provinsi.
Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibebankan pada dana APBD kabupaten/kota;


Untuk Lebih jelasnya download juknisnya dengan klik pada gambar SAMPUL di atas

0 Response to "Juknis Kompetisi Sains Nasional tingkat SD (KSN-SD) Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

iklan di bawah artikel