-->

Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dari Kecamatan sampai Nasional Tahun 2020


Merupakan salah satu wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal. Kegiatan ini berdampak pada peserta didik dalam menyiapkan diri menghadapi tantangan perkembangan informasi tanpa batas, kemajuan teknologi, dan kepekaan terhadap persoalan sosial, budaya, dan lingkungan. Kegiatan FLS2N-SD ini diharapkan dapat tetap memelihara semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.

BIDANG YANG DILOMBAKAN


SELEKSI TINGKAT KECAMATAN
1 Seleksi dilaksanakan oleh UPTD/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan.
2 Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun  swasta pada tahun ajaran 2020/2021. Peserta didik masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a Memiliki minat di bidang seni.
b Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut.
c Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
3 Penyelenggara tingkat kecamatan membuat surat keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh kepala UPT atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut dan selanjutnya mengirimkan surat keputusan tersebut kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
4 Kriteria Juri tingkat Kecamatan:
a Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/ lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; mampu bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
b Bekerja berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD.


SELEKSI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
1 Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2 Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota; 3 Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat kabupaten/kota dengan tugas sebagai berikut:
a Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.
b Mengundang unit pelaksana teknis tingkat kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan yang dibuktikan oleh surat keputusan pemenang juara I yang ditandatangani kepala UPTD atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut.
c Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d Menyusun jadwal kegiatan.
e Membuat surat keputusan juara I, II, dan III yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan selanjutnya mengirimkan surat keputusan tersebut kepada kepala dinas pendidikan provinsi.


4 Kriteria Juri Tingkat Kabupaten/kota:
 Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; mampu bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya:
a Bekerja berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD.
b Juri tingkat kabupaten/kota bukan juri tingkat kecamatan di jenis lomba dan tingkat pendidikan yang sama (SD).

Untuk seleksi selanjutnya bisa download pada gambar SAMPUL di atas

0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dari Kecamatan sampai Nasional Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

iklan di bawah artikel